Apa itu DAK ?

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

DAK di Bojonegoro sendiri diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017. Dalam peraturan ini terdapat perubahan tentang DAK yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro

Tujuan diberikannya DAK adalah untuk meningkatkan kualitas program wajib belajar dan mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro
DAK ini diberikan untuk siswa/siswi SMA/SMK/MA Negeri/Swasta secara tertulis dari Bupati, melalui Camat, dan merupakan penduduk Kabupaten Bojonegoro

Besaran DAK Bidang Pendidikan
a. Rp.2.100.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang termasuk dalam kategori orang tuanya miski/Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Rp.1.050.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang termasuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH)
c. Rp.2.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang termasuk dalam kategori orang tuanya non miskin/mampu
d. Rp.1.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang termasuk dalam kategori orang tuanya non miskin/mampu
e. Rp.1.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang termasuk dalam kategori orang tuanya PNS Golongan 1 dan Golongan 2
f. Rp.500.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang termasuk dalam kategori orang tuanya PNS Golongan 1 dan Golongan 2
g. RP.500.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang termasuk dalam kategori orang tuanya PNS Golongan 3 dan Golongan 4
h. Rp.250.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang termasuk dalam kategori orang tuanya PNS Golongan 3 dan Golongan 4

Proses Pencairan DAK
1. Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening Kas Desa dan rekening LSM yang ada di Kelurahan.
2. Pemerintah Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
3. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh Pemerintah Desa dan LKM yang ada di Kelurahan.
4. DAK Bidang Pendidikan ini digunakan siswa/siswi untuk keperluan akademik.
5. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menerima bantuan dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
6. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan secara langsung dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik.

Kegunaan Bantuan DAK Secara Ideal
DAK Bidang Pendidikan ini diharapkan untuk membantu siswa/siswi dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya. Misalnya digunakan untuk membayar SPP, membeli buku sekolah, membeli seragam sekolah, dan lain-lain. Tentunya uang itu dipergunakan semata-mata untuk kepentingan yang menunjang pendidikannya.

Kegunaan Bantuan DAK Secara Riil
DAK Bidang Pendidikan ini saya gunakan untuk keperluan sekolah saya, seperti membeli buku tulis,buku pelajaran, peralatan tulis, membayar SPP, dan lain lain.
Hal ini tentunya meringankan beban orang tua saya dalam membiayai sekolah saya.

Penutup
Saya berterima kasih kepada Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro atas bantuan melalui Dana Alokasi Khusus ini semoga anggaran ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh seluruh siswa/siswi di Kabupaten Bojonegoro sehingga meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya di Bojonegoro dan di masa depan bisa membuat Bojonegoro lebih maju.